JAKARTA, Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad
Riza Patria, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani dan Dirjen Bina
Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad memberikan penjelasan terkait terbitnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Dijelaskan Mendes PDT, pihaknya bersama
Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif berbagai hal,
termasuk soal perumusan kebijakan terkait desa dan implementasinya.
"Alhamdulillah, setelah berdiskusi
panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak
lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah
Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025,"
kata Mendes Yandri.
Tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025
Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak
ditentukan penggunaannya atau Non earmarked adalah Pertama, menggunakan Sisa
Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non
earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa
ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan
termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.
Kemudian, menggunakan sisa
anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang
bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum
dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025,
"Jika langkah Pertama hingga Empat
masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang
belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang
bersumber dari pendapatan selain Dana Desa," kata Mendes Yandri.




0 komentar:
Posting Komentar